Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pages

Jumat, 13 Juli 2012

Pilkada Dua Putaran, Haruskah?




Dalam waktu enam jam saja setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2012 ditutup, hasil quick count sudah diperoleh dan dipublikasikan di media massa. Pasangan Jokowi-Ahok meraih suara terbanyak di antara lima pasangan kandidat cagub-cawagub lainnya dengan prosentase suara 42,58%, disusul pasangan Foke-Nara dengan 34,39% suara. 

Tapi itu baru hasil quick count yang datanya didapat dari sampel di lapangan lalu diolah secara statistik. Hasil penghitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sendiri baru akan diumumkan 20 Juli 2012 nanti. Kok lama? Maklum, proses penghitungan suara dilakukan berjenjang dimulai di tingkat PPS, selanjutnya di tingkat panitia pemungutan kecamatan (PPK), lalu kotamadya/kabupaten. Abis itu, baru deh penghitungan di tingkat provinsi oleh KPU. Masing-masing jenjang membutuhkan waktu maksimal 3 hari.


Jika dari hasil resmi nanti tidak ada kandidat yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus satu, maka dua pasangan kandidat dengan suara terbanyak akan maju ke pilkada putaran kedua. Ketentuan KPUD DKI Jakarta ini berdasarkan UU Pemprov DKI Jakarta Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007.

*serius deh, ini beneran blog saya apa bukan yak, sampe nyantumin undang-undang segala?? :p*

Mulai deh para pakar dan pengamat politik heboh memprediksikan, kira-kira para pemilih yang kandidatnya nggak masuk putaran kedua akan mengalihkan suaranya ke siapa, berapa banyak yang akan berpindah haluan, berapa banyak yang akan golput, manuver apa yang harus diluncurkan Jokowi dan Foke untuk bisa meraup suara sebanyak-banyaknya, dst, dsb, dll.

Kalau saya sih malah sibuk ngebahas sama teman-teman apakah hari pemungutan suara pilkada putaran kedua nanti akan kembali dinyatakan sebagai hari libur? *digetok pake kalender*

Di tengah-tengah semua perbincangan politik itu, hari ini ada tiga orang warga Jakarta—didampingi kuasa hukumnya—yang mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji ulang pasal yang mengatur Pilkada Gubernur DKI Jakarta dalam UU No. 29 Tahun 2007.

Mereka menilai undang-undang ini cacat hukum dan berlawanan dengan UU Pemda No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU Pemda, jika 50 persen suara tidak terpenuhi tapi ada kandidat yang mencapai lebih dari 30 persen suara, maka kandidat itulah pemenangnya dan pilkada dinyatakan selesai.

Hmm, kok bisa sih ada dua peraturan yang bertolak belakang? Lantas gimana? Apa harus ada salah satu dari UU itu yang diubah? Apa bisa aturan yang sudah disahkan lalu diganti? Ya jangankan undang-undang, UUD 1945 aja bisa kok direvisi, dibuat amandemen, jika dianggap ada bagiannya yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Mungkin ini yang namanya kelemahan aturan buatan manusia ya. Nggak seperti kitab suci gubahan Tuhan yang sempurna dan everlasting.

Balik ke masalah gugatan mengenai undang-undang tadi, pastinya timbul pro-kontra dong.

Kubu pemenang sementara tentu cenderung menginginkan pilkada cukup satu putaran saja, karena nggak perlu repot-repot melobi berbagai pihak untuk memberikan dukungan di putaran kedua nanti. Sedangkan kubu rivalnya pasti geregetan ingin melaju ke putaran kedua dan berjuang habis-habisan untuk membalas kekalahannya di putaran pertama.

Saya pribadi memilih pilkada cukup berlangsung satu putaran saja. Alasannya simpel. Lebih hemat! *emak-emak irit dot com*

Untuk ajang pilkada DKI Jakarta 2012 ini, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 254 miliar. Di putaran pertama lalu, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menggunakan dana Rp 199 miliar. Sisanya disiapkan untuk tetek-bengek keperluan putaran kedua pilkada seperti pengadaan dan distribusi logistik, serta gaji petugas KPU hingga skala terkecil.

Jadi... *mencet-mencet kalkulator* Kalau ternyata pilkada putaran kedua nggak perlu dilaksanakan, pemerintah bisa menghemat Rp 55 miliar.

Sekali lagi, ini menurut sudut pandang saya yang sederhana dan awam politik. 

Kalau menurut kamu, gimana? :)


*


Hasil ngulik-ngulik di sini:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih untuk komentarnya :)