we're moving out |
Beberapa bulan belakangan ini cukup melelahkan buat saya dan suami. Perjanjian kontrak rumah yang kami tempati berakhir di penghujung Mei 2012. Untuk selanjutnya, kami akan pindah ke rumah yang sedang kami urus pembeliannya. Hanya berjarak satu blok saja dari rumah kontrakan.
Tapi, target pindah ke rumah baru terancam molor karena proses jual-beli ternyata tidak semulus dugaan. Jadi, rumah ini awalnya dimiliki oleh Nyonya A yang berstatus janda. Setelah Nyonya A wafat, rumah ini menjadi milik kelima anak-anak Nyonya A, sebut saja si B - F. Maka, proses jual-beli baru disebut sah jika kelima ahli waris tersebut setuju. Masalahnya, Tuan B--putra sulung mendiang Nyonya A, telah lama tinggal di Belanda dan menjadi warga negara di sana.